Correct Article 64
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Aset dan Liabilitas yang terkait dengan hak pemegang polis atau tertanggung wajib dipisahkan dari aset dan Liabilitas yang lain dari Perusahaan.
(2) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Asuransi dan dana Perusahaan.
(3) Pemisahan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diungkapkan dalam laporan keuangan Perusahaan.
(4) Ketentuan mengenai pengungkapan pemisahan aset dan Liabilitas dalam laporan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
