Correct Article 49
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
a. hasil kajian/analisis tentang perlunya lindung nilai;
b. perjanjian transaksi derivatif;
c. bukti peringkat Pihak lain (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
dan
d. bukti persetujuan direksi atau yang setara.
Your Correction
