Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali: a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki yang tercatat di bursa efek di INDONESIA; b. instrumen derivatif yang diperoleh Perusahaan sebagai instrumen yang melekat pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di INDONESIA; atau c. instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai atas risiko mata uang dan/atau tingkat bunga. (2) Transaksi instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional. (3) Perusahaan dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham, obligasi korporasi, atau surat berharga negara yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari pada surat berharga negara, obligasi korporasi, atau saham yang tercatat di bursa efek yang bersangkutan. (4) Transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan direksi atau yang setara. (5) Aset yang timbul dari transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Your Correction