Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klaim atas terjadinya wanprestasi dapat diajukan segera setelah terjadi wanprestasi sampai dengan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Bank Garansi jatuh tempo. (2) Bank Umum wajib MENETAPKAN kebijakan batas waktu pembayaran klaim Bank Garansi.
Your Correction