Correct Article 15
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
BPR atau BPR Syariah dilarang:
a. menerima penyertaan modal dari Lembaga Penunjang, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada perusahaan yang merupakan pemegang saham BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
c. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan BPR atau BPR Syariah memiliki kewajiban yang tidak terbatas pada Lembaga Penunjang.
Your Correction
