Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR atau BPR Syariah dilarang: a. menerima penyertaan modal dari Lembaga Penunjang, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada perusahaan yang merupakan pemegang saham BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan c. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan BPR atau BPR Syariah memiliki kewajiban yang tidak terbatas pada Lembaga Penunjang.
Your Correction