Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan bahwa: a. terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya Bank Garansi; dan b. Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Your Correction