Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang akan melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah menyampaikan permohonan persetujuan disertai dokumen paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan Divestasi; b. informasi mengenai Lembaga Penunjang; dan c. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan kewajiban permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Divestasi pada Lembaga Penunjang yang dinyatakan pailit atau dalam proses likuidasi. (5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk BPR dan BPR Syariah. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction