Correct Article 27
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah dapat melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri.
(2) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri harus memenuhi persyaratan:
a. Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis BPR atau BPR Syariah;
b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun;
c. rencana Divestasi dicantumkan dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan persetujuan Divestasi;
d. Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar; dan
e. Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Your Correction
