Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta BPR atau BPR Syariah memberikan: a. komitmen tertulis dari BPR atau BPR Syariah; dan/atau b. komitmen tertulis dari Lembaga Penunjang. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan tindakan tertentu.
Your Correction