Correct Article 20
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Dalam mengajukan permohonan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah, BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum;
b. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPR Syariah selama 2 (dua) periode terakhir secara berturut-turut; dan
c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah:
1. tidak mengganggu kelangsungan usaha BPR atau BPR Syariah; dan
2. tidak mengakibatkan peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan.
Your Correction
