Correct Article 19
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sesuai dengan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Peningkatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang berasal dari dividen saham dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan.
(5) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang berdampak signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
