Correct Article 56
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional, SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing.
Your Correction
