Correct Article 49
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum yang menerbitkan Bank Garansi hanya berurusan dengan dokumen terkait Bank Garansi.
(2) Bank Garansi berupa demand guarantee bersifat dapat dialihkan (transferable) kepada penerima manfaat lain sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.
(3) Dalam hal Bank Umum penerbit Bank Garansi mengalami keadaan kahar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam standar yang berlaku secara internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jangka waktu Bank Garansi dapat diperpanjang.
Your Correction
