Correct Article 26
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan.
(2) Rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan Divestasi;
b. informasi mengenai Lembaga Penunjang;
c. jumlah kepemilikan saham sebelum melakukan Divestasi;
d. jumlah kepemilikan saham setelah melakukan Divestasi;
e. tanggal pelaksanaan Divestasi; dan
f. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah.
Your Correction
