Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang melakukan Divestasi atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan. (2) Rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan Divestasi; b. informasi mengenai Lembaga Penunjang; c. jumlah kepemilikan saham sebelum melakukan Divestasi; d. jumlah kepemilikan saham setelah melakukan Divestasi; e. tanggal pelaksanaan Divestasi; dan f. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja BPR atau BPR Syariah.
Your Correction