Correct Article 25
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah wajib melakukan Divestasi atas dasar:
a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang dilakukan mengakibatkan atau berdasarkan hasil penilaian BPR atau BPR Syariah diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan dan/atau peningkatan profil risiko BPR atau BPR Syariah secara signifikan; dan/atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah tidak sesuai dengan permohonan persetujuan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dinilai atau berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional;
d. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang dinilai dapat menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. terdapat pertimbangan lain.
Your Correction
