Correct Article 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak untuk jual beli saham.
Your Correction
