Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Umum yang memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan perjanjian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan aspek kehati-hatian dan aspek pelindungan konsumen.
Your Correction