Correct Article 68
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Bank Umum yang memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan perjanjian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan aspek kehati-hatian dan aspek pelindungan konsumen.
Your Correction
