Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan produk Bank Umum, Bank Umum dapat menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik. (2) Dalam hal Bank Umum menggunakan perjanjian tertulis berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction