Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan b. memiliki kesiapan operasional.
Your Correction