Correct Article 60
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank Umum tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank Umum baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Your Correction
