Correct Article 45
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pemberian layanan garansi/jaminan;
b. identifikasi seluruh risiko terkait pemberian layanan garansi/jaminan;
c. metode pengukuran dan pemantauan risiko atas pemberian layanan garansi/jaminan;
d. metode pencatatan akuntansi;
e. metode penelaahan dan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan;
f. analisis aspek hukum dalam pemberian layanan garansi/jaminan;
g. analisis pemenuhan aspek syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam pemberian layanan garansi/jaminan; dan
h. transparansi informasi kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
