Correct Article 44
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum wajib melakukan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan.
(2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank Umum paling sedikit memperhatikan:
a. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin;
b. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sesuai dengan kemampuan Bank Umum; dan
c. kewajaran skema pemberian layanan garansi/jaminan.
Your Correction
