Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Umum wajib melakukan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan. (2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum paling sedikit memperhatikan: a. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin; b. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sesuai dengan kemampuan Bank Umum; dan c. kewajaran skema pemberian layanan garansi/jaminan.
Your Correction