Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Umum wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam memberikan layanan garansi/jaminan serta Prinsip Syariah bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Bank Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum; atau b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum syariah dan unit usaha syariah.
Your Correction