Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Umum dapat memberikan layanan garansi/jaminan kepada aplikan. (2) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Bank Garansi; b. standby letter of credit (SBLC); c. letter of credit (L/C); d. SKBDN; dan e. jenis pemberian garansi/jaminan lainnya. (3) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. praktik atau standar yang berlaku secara nasional dan internasional.
Your Correction