Correct Article 42
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum dapat memberikan layanan garansi/jaminan kepada aplikan.
(2) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Bank Garansi;
b. standby letter of credit (SBLC);
c. letter of credit (L/C);
d. SKBDN; dan
e. jenis pemberian garansi/jaminan lainnya.
(3) Pemberian layanan garansi/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. praktik atau standar yang berlaku secara nasional dan internasional.
Your Correction
