Correct Article 35
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2), BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah baru;
dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan.
Your Correction
