Correct Article 34
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan kegiatan Lembaga Penunjang:
a. mencerminkan kondisi keuangan dan nonkeuangan yang tidak sehat; dan/atau
b. mengganggu kondisi keuangan dan nonkeuangan BPR atau BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan dengan memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Lembaga Penunjang.
(2) BPR atau BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
