Correct Article 33
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Penyampaian:
a. rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. laporan realisasi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan/atau
d. laporan realisasi Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk BPR atau BPR Syariah.
(2) Tata cara penyampaian laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
