Correct Article 32
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi Divestasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Divestasi.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai:
a. profil Lembaga Penunjang; dan
b. tanggal pelaksanaan Divestasi, sesuai dengan format laporan realisasi kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah/Divestasi BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 25 ayat (1) huruf a, selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara rencana pelaksanaan Divestasi dan implementasi Divestasi; atau
b. Pasal 27 ayat (1), selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara permohonan persetujuan dan implementasi Divestasi.
(4) Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPR Syariah.
Your Correction
