Correct Article 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
BPR atau BPR Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah selain kepada Lembaga Penunjang yang berkedudukan di wilayah INDONESIA.
Your Correction
