Correct Article 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank Umum telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (5), Bank Umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan Bank Umum.
Your Correction
