Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perusahaan anak Bank Umum yang berupa lembaga jasa keuangan melakukan kegiatan penyertaan modal, Bank Umum wajib memastikan kegiatan penyertaan modal oleh perusahaan anak Bank Umum dilakukan pada: a. lembaga jasa keuangan; b. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bagi perusahaan anak dari Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; atau c. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2), bagi perusahaan anak dari Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Bank Umum wajib memastikan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan dan/atau kegiatan usaha perusahaan. (3) Kegiatan penyertaan modal oleh perusahaan anak Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang mengatur perusahaan anak Bank Umum. (4) Dalam hal perusahaan anak Bank Umum berupa perusahaan modal ventura, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, dengan tetap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. (5) Bank Umum wajib melakukan pemantauan perhitungan kecukupan modal secara konsolidasi terhadap: a. Bank Umum; b. perusahaan anak Bank Umum; dan c. perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan anak Bank Umum.
Your Correction