Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan lain yang mendukung industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan untuk mendukung kegiatan usaha Bank Umum dan/atau perusahaan anak Bank Umum; b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; c. perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha industri perbankan; dan d. perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA, dengan memenuhi kriteria: 1. berdasarkan ketentuan atau pernyataan dari otoritas yang berwenang merupakan lembaga jasa keuangan; dan 2. kegiatan usahanya dapat dipersamakan dengan kegiatan usaha dari lembaga jasa keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah selain dapat melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan Penyertaan Modal kepada lembaga nonkeuangan yang mendukung pembiayaan perbankan syariah. (3) Bank Umum harus memastikan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memperoleh izin atau terdaftar pada otoritas yang berwenang.
Your Correction