Correct Article 74
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
SKBDN yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4289) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4819).
Your Correction
