Correct Article 73
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Bank Garansi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan
b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal.
Your Correction
