Correct Article 72
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Bank yang telah memiliki perjanjian kredit atau pembiayaan dan belum memuat klausula persetujuan terkait pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus memperoleh persetujuan
nasabah sebelum melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain; dan
2. Bank Umum yang telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
