Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan produk Bank tertentu; b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan.
Your Correction