Correct Article 39
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
Bank yang menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b melakukan penilaian kualitas aset berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing Bank.
Your Correction
