Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b melakukan penilaian kualitas aset berupa kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bagi masing-masing Bank.
Your Correction