Correct Article 38
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
(2) Kebijakan dan prosedur dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria piutang yang dapat dialihkan atau diterima; dan
b. mekanisme pengalihan agunan atas piutang yang dialihkan atau diterima.
Your Correction
