Correct Article 37
PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Current Text
(1) Untuk melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang, Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan.
(2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
Your Correction
