Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 4. Bank adalah Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah. 5. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Umum dalam bentuk saham, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib atau surat investasi konversi wajib atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Umum memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima Penyertaan Modal. 6. Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah adalah penanaman dana BPR atau BPR Syariah dalam bentuk saham pada lembaga penunjang BPR atau BPR Syariah. 7. Lembaga Penunjang BPR atau BPR Syariah yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Penunjang adalah perusahaan selain lembaga jasa keuangan tempat BPR atau BPR Syariah melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah. 8. Divestasi BPR atau BPR Syariah yang selanjutnya disebut sebagai Divestasi adalah pelepasan atau pengurangan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada Lembaga Penunjang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pasar modal. 9. Bank Garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh Bank Umum kepada pihak penerima jaminan bahwa Bank Umum akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. 10. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing. 11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 12. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SKBDN adalah janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan pembayaran kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen dalam SKBDN dipenuhi. 13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Your Correction