Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.66/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional Di Pasar Modal. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 44/OJK)
Your Correction