Correct Article 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Current Text
Pengguna SAK Internasional dilarang menyusun laporan keuangan bertujuan umum berdasarkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
