Correct Article 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara dapat memilih menerapkan SAK Internasional sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara memilih menerapkan SAK Internasional, penyusunan laporan keuangan Pengguna SAK Internasional dikecualikan dari ketentuan Pasal 3.
Your Correction
