Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara, baik laporan keuangan satu entitas maupun laporan keuangan konsolidasian, untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan, wajib disusun berdasarkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Your Correction