Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction