Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penawaran adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung, tersurat, atau tersirat untuk melakukan suatu transaksi tertentu. 2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 3. Penawaran Efek adalah semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. 4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. 5. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 6. Nilai Penawaran Secara Keseluruhan adalah jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat utang, kompensasi utang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek. 7. Media masa adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
Your Correction