Article 4
Dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada:
a. Reksa Dana;
b. Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;
c. Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
d. Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi;
e. Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan
f. Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau di luar Bursa Efek, Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.