Article 9
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan, OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai pungutan yang dikategorikan macet.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: