Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perizinan Secara Elektronik di Sektor Jasa Keuangan adalah perizinan dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian melalui 1 (satu) sistem dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3. Sistem Perizinan Secara Elektronik adalah sistem pelayanan perizinan satu pintu dengan memanfaatkan teknologi informasi.
4. Pemohon adalah LJK, orang perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang telah atau akan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang mengajukan
permohonan proses perizinan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.
5. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perizinan melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik.