Correct Article 40
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai:
a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b;
b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 1; dan
c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 2 dan Pasal 28 ayat
(2) huruf d angka 2, dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027.
Your Correction
